SOSIALISASI BELA NEGARA

Sosialisasi “Bela Negara” oleh Kepolisian Republik Indonesia di lingkungan kampus S1 Pemerintahan Integratif,
Menurut Ipda Andy Sutanto, Bela negara WAJIB hukumnya untuk setiap warga negara, hal ini diatur dalam Pasal 27 dan 30 UUD 1945. Bela Negara bukan hanya tugas TNI dan Polri saja, karena konsep bela negara itu sendiri adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia, kita juga dapat membela negara secara non-fisik, khususnya Mahasiswa, belajar dengan tekun dan giat untuk mendapatkan prestasi dan mencapai cita-cita juga merupakan bela negara.

[KARAKTER PEMUDA SUATU BANGSA, MENENTUKAN MASA DEPAN BANGSANYA…]

Be the first to comment on "SOSIALISASI BELA NEGARA"

Leave a comment

Your email address will not be published.




Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.