Profil

Latar Belakang Pendirian Program S1 PIN

Lahirnya Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah  yang direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 merupakan  tonggak sejarah baru dalam pelaksanaan desentral-sasi di Indonesia, khususnya dalam pemberian otonomi yang (lebih) luas kepada Daerah-Daerah. Sejak diundangkannya UU ini, daerah-daerah otonom baru dibentuk di berbagai pelosok nusantara. Di Kalimantan Timur, 6 (enam) kabupaten/kotamadya telah dikembangkan menjadi 14 kabupaten/kota.

Dengan adanya pengembangan daerah-daerah otonom baru, faktor ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang handal untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta untuk menjamin keberhasilan pelaksaaan otonomi daerah di masing-masing kabupaten/kota merupakan faktor krusial. Untuk konteks Kalimantan Timur, ketersediaan SDM ini menyangkut aspek kuantitas dan kualitas.

Pada tahun 2005,  di Kalimantan Timur terdapat kurang lebih 114 buah kecamatan dan 1.334 kelurahan/desa. Jika diasumsikan bahwa tiap-tiap kelurahan/desa dan kecamatan membutuhkan 3 (tiga) tenaga praktisi pemerintahan, maka tenaga praktisi pemerintahan yang diperlukan adalah sebanyak 4.344 orang.

Selama ini Propinsi Kalimantan Timur mendapat kuota untuk mengirim sekitar 30 orang per tahun guna dididik menjadi kader-kader praktisi pemerintahan. Jika pencetakan kader-kader praktisi pemerintahan mengikuti kuota ini maka akan dibutuhkan waktu sekitar 140 tahun.

Berdasarkan hal tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Fisip Unmul) bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur menyelenggarakan program pendidikan khusus guna mencetak kader-kader pemerintahan setingkat sarjana yang berorientasi praktis atau aplikatif.

Pembicaraan antara pihak Fisip Unmul dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan timur untuk pembentukan Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) telah dilakukan sejak tahun 2003. Presentasi dari Fisip Unmul dan BKD Propinsi Kalimantan Timur juga telah dilakukan dihadapan pejabat-pejabat Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara. Hasil penting dari upaya-upaya tersebut adalah ditandatanganinya Memorandum of Understanding ( MoU) atau Naskah Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan Rektor Universitas Mulawarman Samarinda tentang Pembentukan Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Fisip Unmul.

Pada Tanggal 18 September 2004, Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman akhirnya secara resmi terbentuk. Pembentukan ini dituangkan dalam surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman No. 250A/OT/2004 (tertanggal 18 September 2004).

VIDEO S1 PIN